MA: KY Tak Bisa Periksa Putusan MA

Liputan6.com, Medan: Mahkamah Agung menilai rencana Komisi Yudisial untuk memeriksa putusan yang dikeluarkan dalam kasus perpajakan PT Kaltim Prima Coal tidak benar. “(Rencana KY) itu tidak benar,” kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa usai meresmikan ruang sidang anak, ruang mediasi dan otomasi tilang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/5).

Sebenarnya, kata Harifin, seluruh elemen masyarakat berhak membaca setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MA. Namun dibacanya putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu bukan untuk menilai adanya kesalahan dalam penetapan putusan tersebut.

Demikian juga dengan KY yang tidak benar menilai adanya masalah dalam putusan yang dikeluarkan MA terkait kasus pajak PT KPC itu. Hal itu disebabkan putusan yang diambil MA dalam kasus pajak PT KPC tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. “Kecuali kalau putusan itu diambil dengan cara main-main,” kata Harifin.

Sebelumnya, MA memenangkan PT KPC unit usaha PT Bumi Resources Tbk, dalam kasus perpajakan senilai Rp 1,5 triliun melawan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus perpajakan itu diputuskan pada 24 Mei 2010 dengan amar putusan menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ditjen Pajak dengan Nomor Register 141 B/PK/PJK/-2010 melalui hakim Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E. Lotulung.

Namun, anggota KY Soekotjo Soeparto seperti dikutip dari sebuah media online mengatakan pihaknya akan turun untuk mempelajari isi putusan itu. “Agar tidak simpang siur, kita lihat saja nanti. Dan sebagai pihak yang berkepentingan KY akan meminta salinan putusan,” kata Soekotjo Soeparto

Leave a comment